Pekanbaru, Sonora.ID - Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, pemberhentian aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru sudah resmi diberlakukan.
Hal ini pun disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso pada Minggu (26/4/2020).
"Sekarang, kami sudah diberikan regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan itu terkait penghentian sementara operasi moda transportasi untuk mengangkut orang," ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso.
Dalam peraturan tersebut tertuang pula keseluruhan transportasi yang diberhentikan sementara baik udara, laut maupun darat.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Subsatgas Brimob Bali Sambangi Pos Pengamanan dan Penyekatan Terminal Mengwi.
"Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah kosong dari kemarin. Mereka tak lagi melayani penumpang pesawat terbang. Sedangkan Terminal BRPS juga demikian," jelas Yuliarso.
Pemkot Pekanbaru juga telah menugaskan petugas Dishubnya berjaga di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru untuk tak lagi mengizinkan transportasi umum keluar masuk kawasan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) atau dari dan ke zona merah.
Adapun kendaraan yang diizinkan melintas adalah mobil TNI-Polri, kendaraan pejabat tinggi negara, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan medis, kendaraan minyak dan gas, dan kendaraan bermuatan bahan-bahan konstruksi.
Kebijakan yang direncanakan berlangsung hingga Juni 2020 mendatang ini bertujuan untuk mengurangi peluang masyarakat yang akan melaksanakan mudik.
Baca Juga: Mahfud MD: Bukan Hanya Wilayah PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia