Bali, Sonora.ID - Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung, akhirnya menghentikan Operasional Sementaranya guna mengindari adanya arus penumpang mudik lebaran.
Terminal terbesar di Bali ini sudah resmi tidak melakukan operasional sejak Sabtu 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Kepala Terminal Tipe A Mengwi Cokorda Agung Suarmaya mengatakan bahwa Penutupan sementara operasional dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Perhubungan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19).
Bahkan jika kedapatan ada bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) yang tetap melayani penumpang, pihak terminal tidak akan bertanggung jawab akan hal tersebut.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Subsatgas Brimob Bali Sambangi Pos Pengamanan dan Penyekatan Terminal Mengwi.
"Pasalnya terminal Mengwi kini sudah melarang Perusahaan Otobus (PO) untuk menjual tiketnya,”tegas Agung Suarmaya.
Selain itu, Agung Suarmaya menjelaskan bahwa Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat yang salah satunya adalah larangan menggunakan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang yang berlaku untuk tujuan keluar atau masuk wilayah.
Wilayah yang dimaksud yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai PSBB.
Berdasar hal tersebut, ia meminta seluruh perusahaan angkutan umum di wilayah provinsi Bali agar memberhentikan sementara layanan angkutan umum, dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang diberlakukan pelarangan sampai kurun waktu yang telah di tentukan.