Find Us On Social Media :
Hukum mencicipi makanan saat berpuasa. (Freepik.com)

Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Apakah Otomatis Batal?

Kumairoh - Senin, 27 April 2020 | 16:50 WIB

Sonora.IDMencicipi makanan hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki hajat.

Ustaz Taufiqurrahman mengatakan ibadah puasa Ramadan adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dari sampai tenggelamnya matahari yang ditandai dengan adzan maghrib.

"Di saat beribadah puasa, jangan sampai mengerjakan hal-hal yang dilarang contohnya muntah secara sengaja," kata Ustaz Taufiqurrahman dalam program Ta'lim Ramadan Magentic Network.

Lalu bagaimana dengan mencicipi makanan saat berpuasa?

"Di antara makruh berpuasa adalah mencicipi masakan karena dikhawatirkan akan menghantarkannya sampai tenggorokan," ujar Ustaz Taufiqurrahman.

Baca Juga: Tanda-tanda Ibadah Puasa Umat Muslim Diterima oleh Allah SWT

Sekiranya masuk ke tenggorokan akan membatalkan puasa.

"Posisi makruh sebenernya tidak adanya alasan atau maksud tertentu dari orang tertentu yang mencicipi masakan," tuturnya.

Beda lagi, tambahnya, yang mencicipi adalah tukang masak atau yang memiliki tanggung jawab mencicipi makanan.

""Dengan demikian, singkat cerita mencicipi masakan bagi mereka yang berkepentingan tidak masalah sejauh memang tugasnya memasak. Makruh pun tidak, asal saja usai dicicipi segera dikeluarkan kembali, jangan ditahan lama-lama apalagi tertelan karena bisa membatalkan puasa," jelasnya.