Makassar, Sonora.ID - Toko penjualan aksesoris telepon genggam (Bintang) ditemukan masih beroperasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi melalui video konferensi mengaku dilema melakukan penertiban di lapangan. Terlebih toko bintang tersebut mengantongi izin operasional dari salah satu instansi pemerintahan.
Padahal dalam Perwali mengenai pelaksanaan PSBB, segala jenis usaha non pangan seperti Toko Bintang dilarang untuk beroperasi.
Baca Juga: Sebanyak 106 ABK KM Lambelu di Makassar Jalani Tes Swab Kedua
Pelaku usaha diarahkan memanfaatkan aktivitas jual beli secara online.
Berdasarkan pantauan Satpoll PP di lapangan, masih terjadi kerumunan dalam toko bintang tersebut.
"kalau ada lima orang datang ambil barangnya, sama saja itu berkerumun," ujar Iman kepada SmartFM belum lama ini.