Find Us On Social Media :
Ketua Konfederasi KASBI, Nining Elitos ()

Kemenaker Izinkan Perusahaan Untuk Tunda THR, Bagaimana Nasib Buruh?

Sienty Ayu Monica - Rabu, 29 April 2020 | 12:00 WIB

Sonora.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap karyawan di mana pun dan bidang apapu perusahaan setiap orang itu bekerja.

Namun, akibat pandemi Covid-19 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan izin kepada perusahaan terdampak untuk menunda pembayaran THR. Lantas bagaimana pendapat para buruh?

Ketua Konfederasi KASBI, Nining Elitos dalam wawancara bersama Radio Sonora mengatakan, seharusnya surat edaran tersebut tidak dibuat untuk umum.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan

"Kalau bicara surat edaran, kalau hirarki secara hukum, itu kan hanya untuk internal pemerintahan, tapi surat edaran ini kemudian dijadikan landasan hukum yang kemudian mengalahkan tentang persoalan Undang-Undang," kata Nining.

Dengan situasi Covid-19 ini, Nining mengatakan masyarakat kelas bawah itu kan mayoritas pekerja, sehingga keputusan Menteri ini memiliki dampak yang besar bagi para pekerja atau buruh. Bahkan buruh di PHK dan ada yang dibayar hanya 25 persen.

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah fokus memikirkan cara antisipasi di masa seperti ini. Bukan justru membiarkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan PHK terhadap para pekerja.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ikuti Instruksi Presiden Terkait ASN yang Tidak Dapat THR