Find Us On Social Media :
Rupiah Melemah terhadap Dolar (Kompas.com)

Pejabat Pajak Sebut Tax Ratio Indonesia Tergolong Rendah

Jati Sasongko - Kamis, 30 April 2020 | 18:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Akibat wabah corona penerimaan pajak negara mengalami penurunan, penurunan mulai terjadi di bulan Maret.

Hal itu diungkapkan Kakanwil DJP Sumsel & Kep. Babel Imam Arifin kepada Sonora.ID di Palembang, Kamis (30/4/2020).

“Secara nasional realisasi bulan Januari – Februari masih bagus. Maret mulai terasa, April data belum masuk, tapi ada signal, ada penurunan, karena ada beberapa industri yang terkena dampak covid-19, “ ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa bagi industri yang terdampak covid-19 bisa mengajukan flexibillitas.

"Terkait detail dan syarat yang harus dipenuhi, silahkan hubungi kppt, agar bisa mengajukan pengurangan pph pasal 21, 22 dan seterusnya, “ ujarnya.

Baca Juga: Jelang Batas Waktu Lapor, DJP Kanwil Sumsel Babel Terus Tingkatkan Pelayanan

Dirinya mengatakan bahwa pembangunan negara memerlukan biaya yang besar, biaya tersebut diperoleh salah satunya melalui pajak.

“Negara kita tax rationya masih kecil hanya 11% artinya bila seseorang memiliki penghasilan 100 juta, maka besarnya pajak yang harus dibayar 11 juta. Bandingkan dengan Malaysia yang tax rationya 5,5 %, artinya orang tersebut harus membayar 15,5 juta, dengan penghasilan sebesar tadi. Negara negara maju seperti jerman, spanyol, tax rationya bisa mencapai 34%, “ ujarnya.

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada masyarakat agar meningkatkan pembayaran pajak, hal tersebut untuk meningkatkan pembangunan seperti membangun jalan, sarana kesehatan dan lain lain.