Bandung, Sonora.ID - Mulai Rabu 6 Mei 2020 Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten/kota.
PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 19 Mei 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menerima putusan surat Menteri Kesehatan, Jumat (01/5/2020) sore, langsung mengumumkan ke publik melalui Live IG sekitar pukul 21.00 WIB.
Bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.
"Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). PSBB Bodebek juga diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya baru akan berakhir pada 5 Mei. Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat," ucap Gubernur di Bandung, Jumat (01/5/2020) malam