Find Us On Social Media :
Dianggap Lamban Tangani Kasus Covid-19 PT HM Sampoerna, Pemkot Surabaya Nilai Gubernur Keliru ()

Dianggap Lamban Tangani Kasus Covid-19 PT HM Sampoerna, Pemkot Surabaya Nilai Gubernur Keliru

Budi Santoso - Sabtu, 2 Mei 2020 | 21:00 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah adanya keterlambatan informasi maupun penanganan Covid-19 yang terjadi di lingkungan karyawan PT HM Sampoerna Tbk, Rungkut Surabaya. 

Bahkan, Pemkot Surabaya sendiri yang memanggil pihak perusahaan untuk mendorong agar semua karyawannya dilakukan rapid test secara masif.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menegaskan, pemerintah kota selalu serius dan cepat dalam mendapatkan semua informasi yang berkembang terkait dengan penyebaran Covid-19. Termasuk kasus Covid-19 pada karyawan PT HM Sampoerna Tbk, Rungkut Surabaya.

Baca Juga: Hari Pertama Razia Masker di Jalanan, 38 Warga Palembang Terjaring

“Bahwa pemerintah kota tidak pernah terlambat. Ibu Gubernur (Jawa Timur) tidak benar. Awal mulanya pada tanggal 2 April yang bersangkutan itu sakit dan berobat ke klinik perusahaan. Pada 9 April 2020 pasien dirujuk di rumah sakit dan tanggal 13 April pasien melakukan pemeriksaan tes swab di rumah sakit yang berbeda,” kata Fikser saat Jumpa Pers di ruang Sekretaris Daerah, Balai Kota Surabaya, Sabtu (02/05/2020).

Ia menjelaskan, sejak saat itu Pemkot Surabaya mulai melakukan tracing yakni dengan penyelidikan epidemologi di setiap rumah sakit.

Bahkan setiap harinya, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melakukan pendataan dan pemantauan di setiap rumah sakit terkait perkembangan pasien Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sumsel: Puncak Covid-19 Diperkirakan Akhir Mei 2020

“Begitu kita ketahui, tanggal 16 April Dinkes memanggil perusahaan Sampoerna. Jadi bukan perusahan yang melapor, tapi kami yang memanggil. Kita yang menemukan. Monggoh (silahkan) bisa tanya ke Sampoerna,” tegasnya.