Find Us On Social Media :
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, mulai melakukan evaluasi terkait belajar di rumah (Tribunnews.com)

Disdikpora Buleleng Lakukan Evaluasi Selama Belajar di Rumah

I Gede Mariana - Senin, 4 Mei 2020 | 17:20 WIB

Bali, Sonora.ID - Berbagai kebijakan di lakukan Pemerintah Pusat dan daerah untuk memutus mata rantai penyebaran dari virus corona (Covid-19). Salah satunya melakukan proses belajar di rumah.

Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, masih membuat seluruh siswa termasuk mahasiswa untuk belajar dari rumah. Pemerintah yang menetapkan belajar di rumah hingga 29 Mei mendatang juga tak dapat memperediksi apakah ada tanda-tanda pandemi ini akan berakhir atau tidak.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, mulai melakukan evaluasi terkait belajar di rumah yang sudah dilakukan sejak 17 Maret 2020 lalu.

Plt Kepala Disdikpora Buleleng, I Made Astika, mengatakan Surat Edaran (SE) Disdikpora Buleleng terakhir menegaskan jika belajar di rumah selama pandemi Covid-19, dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Gubernur Bali Fokus Penanganan Covid-19 di Tiga Kabupaten di Bali

Namun pihaknya tetap mengikuti edaran pemerintah pusat dan provinsi sampai 29 Mei, akan tetapi SE Disdikpora yang sudah beredar di satuan pendidikan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, Made Astika menegaskan bahwa Pemberlakuan belajar di rumah yang berlangsung selama satu setengah bulan saat ini sedang dievaluasi oleh Disdikpora Buleleng. Masing-masing sekolah menurut Astika melaporkan dan mengisi data secara lengkap terkait dengan pemberlakukan belajar di rumah. Termasuk pendataan sekolah yang menerapkan pembelajaran online maupun pembelajaran konvensional.

Made Astika juga menjelaskan bahwa pemberlakuan pembelajaran di rumah secara konvensional dianjurkan kepada sekolah apabila tdak tersedia jaringan internet atau HP android yang dimiliki oleh orangtua siswa untuk menfasilitasi pembelajaran online.

Sistem belajar di rumah secara konvensional dilakukan dengan peran aktif guru dan kepala sekolah mendatangi satu per satu siswanya untuk memberikan materi tugas yang harus dikerjakan di rumah.

Sementara itu, memasuki penghujung semester genap, Made Astika selaku Plt Kepala Disdikpora Buleleng, mengatakan jika penilaian untuk kenaikan kelas, tetap akan dilakukan meskipun Disdikpora Buleleng sudah membatalkan ulangan umum, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Penilaian untuk syarat kenaikan kelas, akan diambil dari nilai dua semester sebelumnya. Khusus kelas I, akan menggunakan nilai satu semester sebelumnya dikombinasi dengan nilai sehari-hari siswa yang bersangkutan.