Palembang, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Palembang mulai menerapkan Instruksi Wali Kota Palembang No. 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Salah satu penerapan instruksi, yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2020 tersebut, dilakukan dengan merazia masyarakat Palembang yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menerapkan instruksi wali kota tersebut.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Sampah di Kota Palembang Turun hingga 20 Persen
Komitmen tadi, kata Putra, diwujudkan dengan melaksanakan razia selama beberapa hari ke depan.
“Lima hari ke depan, terus kita lakukan,” ungkap Putra, saat dihubungi Radio Sonora melalui sambungan telpon, Jumat (1/5).
Putra mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi lagi terkait pelaksanaan razia masker bagi masyarakat Palembang.
“Sampai sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Masker di Jalanan, 38 Warga Palembang Terjaring