Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah Kota sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Hendro Gunawan. (Sonora.ID/Budi Santoso)

Pemkot Surabaya Mulai Distribusikan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Budi Santoso - Rabu, 6 Mei 2020 | 14:45 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Bantuan bahan kebutuhan pokok mulai didistribusikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke warga terdampak Covid-19 mulai hari ini, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya untuk bantuan dari Kementerian Sosial atau Kemensos berupa bantuan sosial atau bansos tunai rencananya akan disalurkan Senin depan.

Sekretaris Daerah Kota sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan ada dua jenis bantuan yang akan disalurkan selama pandemi Covid-19 di Surabaya.

Baca Juga: Soal Corona Klaster Sampoerna, Khofifah Menilai Walikota Surabaya Lelet

Pertama, bantuan dari Kemensos berupa bansos tunai atau uang tunai sebesar Rp. 600 ribu selama tiga bulan untuk Mei, Juni, Juli yang akan diberikan kepada 174.332 Kartu Keluarga atau KK. Menurutnya data tersebut sudah diverifikasi oleh Kemensos dan segera dicairkan Senin depan.

“Bantuan ini akan diberikan kepada 174.332 KK (Kartu Keluarga). Data ini sudah diverifikasi oleh Kemensos tinggal mencairkan. Insyallah pencairannya Senin depan,” kata Hendro.

Hendro menyampaikan, untuk metode pencairannya melalui PT. Pos yang sudah bekerjasama dengan Kemensos. Selanjutnya, data 174.332 KK itu disalurkan ke PT. Pos yang tersebar di Kota Surabaya dan kemudian, pihak PT Pos yang mengundang warga untuk mengambil bantuan di kantor PT Pos.

Ia menyampaikan bahwa untuk jadwal penyalurannya akan diatur dan digilir oleh PT Pos, sehingga pemkot Surabaya hanya mensupport data basenya.

“Nanti jadwal penyalurannya akan diatur dan digilir oleh PT Pos. Jadi, pemkot hanya support data basenya,” ujarnya.

Jenis bantua kedua adalah bantuan sembako yang akan diberikan kepada warga terdampak Covid-19. Warga terdampak ini adalah data di luar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak pernah mendapatkan intervensi dari Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat.