Find Us On Social Media :
Ilustrasi mudik. (Tribunnews.com)

Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Illegal yang Bawa Ratusan Pemudik

Dorothea Agatha - Rabu, 6 Mei 2020 | 22:25 WIB

Sonora.ID - Di tengah larangan melakukan kegiatan mudik lebaran 2020, nampak masih ada saja beberapa transportasi umum yang kedapatan mengangkut sejumlah pemudik ke berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel ilegal dengan 15 pengemudi yang mengangkut 113 orang pemudik ke berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia.

Menurut Argo, seluruh penumpang telah diperiksa dan diberikan sanksi dengan memulangkan kembali ke rumah masing-masing.

"Polda metro jaya telah mengamankan 15 travel illegal dengan 15 pengemudi dan total penumpang ada 113 orang. Seluruhnya telah kita lakukan pemeriksaan, dan sanksinya kita kembalikan ke rumah masing-masing," ucap dia.

Baca Juga: PSBB Jabar Dimulai, Lebih Dari 200 Check Point Telah Disiapkan

Sementara para pengemudi yang nekat tersebut terpaksa harus dikenai sanksi pidana penjara dua bulan dan denda maksimal 500 ribu rupiah, sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berdasarkan temuan pihak kepolisian dilapangan, ditemukan modus-modus baru yang dilakukan masyarakat untuk tetap dapat mudik.

Beberapa diantaranya seperti masyarakat yang mengakali petugas dengan memodifikasi truk agar dapat mengangkut orang untuk bisa masuk ke dalam bagasi, hingga modus masyarakat yang nekat masuk ke dalam bagian pengaduk semen pada truk molen.

Berdasarkan data yang diperolehnya, hingga 2 mei 2020 saja terdapat 23.405 kendaraan yang telah diminta putar balik oleh pihak kepolisian karena memiliki indikasi melakukan perjalanan mudik.

Untuk saat ini dalam menerapkan kebijakan PSBB, kepolisian bersama TNI masih mengedepankan pendekatan – pendekatan preventif.

Baca Juga: Dishub Sulsel Akan Berikan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik