Sonora.ID - Kebijakan larangan mudik menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang menuai banyak komentar dan kritik dari masyarakat.
Pasalnya beberapa masyarakat yang sudah tak lagi memiliki pekerjaan di kota rantauannya ingin segera kembali ke kampung halaman agar tetap bisa melanjutkan hidup di sana.
Melihat hal tersebut pemerintah memalui Kementerian Perhubungan pun akhirnya memberikan izin kembali untuk transportasi umum beroperasi kembali.
Baca Juga: Karena Hal Ini, Garuda Indonesia Beri Rp100.000 ke Sandiaga Uno
Kabar ini disusul dengan kabar bahwa hari ini, Maskapai PT Garuda Indonesia pun kembali melayani penerbangan.
Bahkan layanan ini sudah dibuka sejak pukul 00.01 dini hari tadi, dan bertumpu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020.
Penerbangan dan operasional ini ditujukan bagi mereka yang masih perlu melakukan tugas dinas ke luar kota, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang hendak pulang ke daerah asal, serta untuk mobilisasi pekerja migran Indonesia atau PMI.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Operasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Hanya 12 Jam