Sonora.ID - Cara-cara unik dilakukan oleh masing-maisng pemerintah daerah demi menjalankan imbauan dan protokol kesehatan seperti yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Berbaagai jenis sanksi diberlakukan bagi mereka warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Misalnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Sumatera, yaitu dengan memberikan sanksi isolasi selama 24 jam bagi mereka yang tak menggunakan masker.
Mereka yang tidak menggunakan masker akan langsung dibawa ke Asrama Haji dan dikarantina di sana.
Baca Juga: Dishub Sulsel Akan Berikan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
Hal lain dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang yang membuat aturan khusus bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Pelanggar akan dites untuk membaca Al-Qur’an di depan para ulama, aturan ini berlaku untuk warga Muslim yang berada di sana.
Bagi mereka pelanggar yang tidak beragama Islam, warga akan diberikan sanksi dalam bentuk yang lain.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi