Bali, Sonora.ID - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Dinas Perdagangan (Disperindag) Gianyar telah menerapkan physical distancing di Pasar Tradisional Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud.
Program tersebut sudah berjalan sejak Kamis (7/5/2020), dan hingga Jumat (8/5/2020).
Berdasarakan laporan, program tersebut relatif sukses dalam penerapannya.
Kepala Pasar Ubud, I Wayan Sukadana mengatakan, penerapan jaga jarak antar pedagang ini berdasarkan hasil rapat Disperindag Gianyar, dan atas permintaan dari Binawisata Ubud.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang Kontak, Tim SAR Berhasil Temukan KM Baruna Raya
Sebelum menerapkan physical distancing ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kantung parkir untuk para pedagang.
Sebab ketika sistem jaga jarak diterapkan, maka pasar harus menyediakan lahan yang relatif luas untuk para pedagang, khususnya untuk pedagang tradisional yang buka dari pukul 07.00 Wita sampai 09.30 Wita.
Kata dia, saat ini areal yang sebelumnya menjadi tempat parkir, saat ini sama sekali tidak boleh ada kendaraan yang berada di areal.
Kendaraan roda dua, diarahkan parkir di depan kantor Lurah Ubud dan Jalan Suweta atau sebelah barat Puri Agung Ubud.
Baca Juga: Tingkat ksembuhan Tinggi, RSUP Sanglah Tetap Tambah Ruang Isolasi Covid-19