Find Us On Social Media :
ilustrasi razia masker (Freepik.com)

Bandel Tak Patuhi Aturan, Sejumlah Warga Pusri Terjaring Razia Masker

Fernado Oktareza - Sabtu, 9 Mei 2020 | 22:55 WIB

Palembang, Sonora.ID – Berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama Tim Check Point Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang melakukan kegiatan razia masker di Simpang Palapa Jl. Mayor Zen Pusri, Sabtu (09/05/2020).

Sebanyak 8 orang terjaring razia tidak menggunakan masker di titik pertama razia masker.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang, Heri Andriadi mengatakan, kegiatan pada hari ini rencananya akan menyisir 3 hingga 4 titik lokasi di seputaran kota Palembang dengan target 30 orang yang terjaring.

“Untuk titik pertama kita sudah menjaring 8 orang yang tidak menaati aturan, selanjutnya kita akan melakukan operasi di titik-titik yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Sikapi Covid-19, Gugus Tugas Palembang Razia Masyarakat yang Tak Gunakan Masker

Heri menjelaskan, untuk warga Palembang yang pada hari ini terjaring razia masker akan ditempatkan di Gedung PGRI Palembang.

“Sebelumnya para warga yang terjaring razia biasanya ditempatkan di Asrama Haji, namun untuk hari ini lokasi isolasi kita pindahkan ke Gedung PGRI Palembang. Para warga kita angkut menggunakan Transmusi,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kabid ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Hendra mengatakan, sejak diberlakukannya razia masker per-30 April 2020, tingkat kepatuhan masyarakat sudah mulai meningkat hingga 80%.

“Kita harap dengan dijalankannya program Walikota ini akan semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga penularan virus corona dapat dikendalikan,” tutupnya.

Baca Juga: Hari Pertama Razia Masker di Jalanan, 38 Warga Palembang Terjaring