Find Us On Social Media :
Remake ilm Korea Miracle In Cell No 7 Versi Indonesia Dibintangi Vino G Bastian, Indro Warkop. (falconpictures)

Hanung Bramantyo Beberkan Perbedaan Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia dan Korsel

Kumairoh - Minggu, 17 Mei 2020 | 09:25 WIB

Sonora.ID - Hanung Bramantyo mendapat kesempatan untuk menjadi sutradara dalam pembuatan film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia. 

Sebelumnya, film tersebut telah sukses di negara asalnya, Korea Selatan pada 2013 lalu dengan mendulang pendapatan USD 81,8 juta atas sekitar Rp 1,2 triliun.

Hanung pun menjelaskan beberapa perbedaan film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia dengan aslinya yang pertama dibuat oleh Korea Selatan.

Baca Juga: Dermawan Banget, Ini Alasan Tom Cruise Ingin Tetap Syuting di Italy Setelah Pandemi

1. Hukum yang dipakai

Film Miracle in Cell No.7 merupakan film yang memiliki unsur hukum di dalamnya.

Di mana dalam versi Korea Selatan, tokoh ayah yang memiliki keterbelakangan mental di film di penjara akibat dituduh melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Akibat peristiwa itu, anak perempuan tokoh ayah ini pun dikirim ke lembaga pengasuhan negara.

"Iya, ada yang beda, kalau lihat treatmen kan soal hukum. Meskipun yang main Indro atau Vino yang orang Indonesia, hukum yang ada tetap bukan di Indonesia, tapi hukum di film ini. Jadi bukan adaptasi hukum Indonesia, seperti hukum negeri sendiri, bahkan nama penjaranya fiktif," kata Hanung Bramantyo dalam telekonfrensi pers, Senin (11/5/2020).

"Ini keputusan atas saran dari penasihat hukum kita, jadinya kita mengcreate hukum sendiri. Jadi memang hukumnya nggak sama dengan indonesia, karena akan sangat berisiko jika kita adopsi hukum negeri ini kita bawa ke film," bebernya.