Malang, Sonora.ID - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan oleh Pemda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu telah diterima oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Oleh sebab itu, Malang Raya siap memberlakukan PSBB dalam waktu dekat.
Persetujuan PSBB Malang Raya oleh Kemenkes ini berlandaskan pada surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Update Covid-19 di Malang Jawa Timur Hari Ini Sabtu 9 Mei 2020
Dilansir dari malangtimes.com, keputusan tersebut resmi disampaikan Menteri Terawan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID- 19)," tulis petikan dari surat keputusan tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Malang Raya wajib melaksanakan PSBB dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menekan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Kab. Malang Masuk Ke Daftar 5 Besar Wilayah Jatim dengan Kasus Positif Covid-19
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian informasi kapan PSBB ini akan diberlakukan di wilayah Malang Raya