Banjarmasin, Sonora.ID - Meski mendapat kecaman dan penolakan, Satpol PP kota Banjarmasin mengaku tetap akan menurunkan sejumlah personel ke pasar-pasar tradisional penjual kebutuhan sekunder dan pusat perbelanjaan modern, untuk menegakan surat edaran Wali Kota tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik mengatakan, pihaknya memiliki strategi baru untuk mengurangi aktivitas jual beli di pasar-pasar non kebutuhan pokok. Yakni dengan mengerahkan beberapa personel di pintu-pintu masuk pasar, untuk melarang warga yang datang ke pasar tersebut, sembari menyampaikan isi surat edaran tersebut kepada mereka.
Baca Juga: PSBB Daerah Tetangga, Ibnu Sina Pesan Jangan Ulangi Kesalahan Banjarmasin
Sehingga dengan tidak adanya pembeli, Ichwan mengharapkan para pedagang dengan sendirinya akan menutup toko dagangannya.
"Cara ini untuk menghindari terjadinya pertikaian antara petugas Pol PP dengan para pedagang", ucapnya.
Sebelumnya diketahui, penegakan Surat Edaran pelaksanaan PSBB tahap dua oleh Satpol PP kemarin (11/5/2020) mendapat kecaman dan perlawanan dari sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Terutama di pasar sentra Antasari, yang mana para pedagang sempat melakukan penghadangan kepada petugas Pol PP, dan sempat mengancam melakukan kekerasan jika petugas Pol PP berani melakukan penutupan.