Malang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Malang Jawa Timur telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah Malang Raya mulai Minggu, (17/5/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa menjelaskan sebelum PSBB Malang Raya berjalan di tanggal 14 Mei hingga 16 Mei 2020 terdapat sosialisasi. Terdapat Poin Poin penting pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Jumlah Kecamatan
Kota Malang dan Kota Batu menerapkan PSBB Malang Raya di semua kecamatan. Sedangkan Kabupaten Malang menerapkan PSBB Malang Raya hanya di 14 kecamatan dari total 33 kecamatan.
Baca Juga: Update Covid-19 di Malang Jawa Timur Hari Ini Sabtu 9 Mei 2020
Berikut 14 kecamatan yang menerapkan PSSB di Malang Raya
- Kecamatan Lawang
- Kecamatan Singosari
- Kecamatan Pakis
- Kecamatan Bululawang
- Kecamatan Pujon
- Kecamatan Ngantang
- Kecamatan Ngajum
- Kecamatan Pakisaji
- Kecamatan Dau
- Kecamatan Wajak
- Kecamatan Karangploso
- Kecamatan Kepanjen
- Kecamatan Ampelgading
- Kecamatan Pagelaran.
Untuk kecamatan di Kabupaten Malang yang tidak disebutkan masuk zona hijau dan tidak diberlakukan PSBB Malang Raya.
Aturan Saat PSBB Malang Raya
Saat PSBB Malang Raya, pasar tradisional masih boleh beroperasi dengan perlakukan sosial distancingserta penjagaan ketat kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.