Sonora.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi melaporkan China ke Dewan HAM PBB atas kasus dugaan eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) WNI di kapal China Long Xing 629.
Dalam laporan tersebut RI meminta Dewan HAM PBB memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu, kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," ujar juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Nekat Mudik, 20 Penumpang Gelap Terpaksa Diturunkan di Tengah Laut
Ia mengatakan, Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.
Sementara dari dalam negeri, lanjut Dini, pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini.
Ada 3 ABK WNI kapal Long Xing 629 yang meninggal dunia. Jenazahnya dilarung ke laut. Ada pula 1 ABK WNI dari kapal itu yang meninggal dunia sesampai di Busan, Korea Selatan. Sebanyak 14 ABK WNI lainnya selamat dan sudah pulang ke Indonesia. Mereka mendapat perlakuan diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan perbudakan selama bekerja di kapal China.