Find Us On Social Media :
Foto Nyonya Meneer menuai kontroversi. (TribunWow)

Kontroversi Foto Nyonya Meneer, Ahli Waris Gugat Perusahaan Ini hingga Rp 543 Miliar

Kumairoh - Minggu, 17 Mei 2020 | 12:55 WIB

Sonora.ID - Charles Saerang, ahli waris pendiri Nyonya Meneer mengajukan gugatan kepada PT Bumi Empon Mustiko selaku pembeli 72 merek dagang jamu legendaris itu.

Melansir Kompas.com, Charles mengajukan gugatan kepada PT Bumi Empon Mustiko lantaran dirinya tidak terima pemasangan foto Nyonya Meneer di produk minyak telon perusahaan tergugat.

Atas dasar pelanggaran hak cipta, Charles mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (13/5/2020) lalu.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Jokowi Minum Jamu Hingga Tiga Kali Sehari

"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Eko melanjutkan, di tengah pandemi Covid-19 ini proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring (online). Dalam berkas gugatan tersebut, Eko pun mengatakan terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.

Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg itu, Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer.

Sebagai informasi, PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu. PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.

Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp 543 miliar. Sebagaimana diketahui, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, merek-merek jamu Nyonya Meneer beralih ke tangan PT Bhumi Empon Mustiko.

Baca Juga: Anak Bruce Lee Gugat Restoran di China Karena Gunakan Gambar Sang Ayah

PT Bhumi Empon Mustiko merupakan perusahaan kerja sama antara ahli waris Nyonya Meneer dengan PT Ahabe Niaga Selaras. Pihak penggungat menyebut, tak mempermasalahkan PT Bumi Empon Mustiko menggunakan merek Nyonya Meneer, setelah perusahaan itu membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.

Namun, pemasangan foto Nyonya Meneer dinilai tak masuk dalam kesepakatan juali beli merek usai perusahaan penggungat dinyatakan pailit. Untuk bisa menggunakan foto Nyonya Meneer, PT Bumi Empon Mustiko harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari ahli waris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Waris Tak Terima Foto Nyonya Meneer Ada di Kemasan Minyak Telon"