Sonora.ID - Tarif BPJS Kesehatan kali ini menjadi perhatian lebih bagi masyarakat yang menggunakannya, karena kebijakan pemerintah pusat yang menaikan tarif tersebut.
Padahal sebelumnya hal ini sudah diberlakukan kemudian dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung atau MA, sehingga tarif pun kembali turun.
Langkah Presiden Joko Widodo ini pun langsung menuai kritik banyak pihak dan dianggap melawan putusan MA.
Pasalnya, saat pandemi seperti saat ini banyak orang yang tidak bisa memperoleh pendapatan secara maksimal bahkan tak sedikit juga yang kehilangan pekerjaannya.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Momentnya Tidak Tepat
Keputusan ini pun dinilai tidak tepat dengan kondisi krisis ekonomi seperti saat ini.
Dilansir dari Kompas.com, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atau yang dikenal dengan KPCDI menyatakan bahwa akan kembali mengajukan gugatan uji materi.
Pihaknya mengajukan uji materi tersebut kepada MA atas Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Iuran Kembali Dinaikan, BPJS Watch: Kondisi Ekonomi sedang Hancur-Hancurnya