Sonora.ID - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kini memberlakukan sejumlah aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dilakukan untuk mendukung tindakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Pemenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Selama Dua Minggu, Penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ditiadakan
Menurut Anas, penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” ujar Anas.
Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum naik pesawat.
Baca Juga: Tiap Orang yang Masuk ke Bali Melalui Bandara Wajib Jalani Tes Swab