Surbaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.
Surat edaran itu ditujukan kepada Camat, Lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat.
Baca Juga: Lawan Covid-19, OASE KIM & Dharma Pertiwi Beri Bantuan 2.150 Makanan Siap Saji
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu.
Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
"Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Jum’at (22/05/2020).
Baca Juga: Penanganan Covid-19, Gubernur Khofifah Serahkan 40 Ventilator & CPAP ke 20 RS Rujukan Jatim
Kedua, umat muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.