Banjarmasin - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin memaksimalkan Gugus Tugas di tingkat RT maupun RW, selama masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3, yang berlaku mulai hari Jumat (22/5/2020) hingga 31 Mei 2020.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, selama 10 hari PSBB jilid 3, jajarannya lebih memberdayakan peran ketua RT dan RW dalam melakukan pengawasan kesetiap warganya melalui posko pantau atau pos kamling.
Hal itu sesuai dengan pasal 18 di Perwali Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Akhiri PSBB di Tegal, Pemkot Tutup dengan Sirene dan Pesta Kembang Api
Bahkan jajaranya membuat Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) untuk membatasi aktivitas sosial warga, dan juga mengimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami imbau masyarakat secara mandiri untuk menghidupkan poskamling dan melakukan upaya penjagaan masing-masing lingkungan di komplek atau RT/RW,” ucapnya.
Dengan cara tersebut Ibnu berharap, Tim Gugus Tugas mampu menekan angka kasus Covid-19 yang terus melonjak naik.
Perlu diketahui, setelah melalui kajian yang cukup panjang, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin akhirnya kembali memperpanjang PSBB.
Namun PSBB Jilid 3 kali hanya berlaku selama 10 hari, karena mengacu pada status tanggap darurat nasional dari pemerintah pusat yang berakhir pada 30 Mei 2020.
Baca Juga: Siapa Sosok Habib Umar Assegaf yang Diduga Melanggar PSBB di Tol Satelit Surabaya?