Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan baru seiring tidak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga.
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf mengatakan sanksi diatur dalam perwali pelaksanaan pencegahan Covid-19, seperti sanksi ringan, sedang dan berat, yang berlaku untuk semua masyarakat yang dianggap terbukti melanggar.
Yusran menjelaskan sanksi ringan dalam bentuk pembinaan dan teguran tertulis, sementara sanksi sedang pembubaran paksa atas kegiatan yang dilakukan, dan sanksi berat berupa pencabutan izin.
Baca Juga: DP3A Menggandeng TP PKK Kota Makassar Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Pelanggaran yang dimaksud seperti berkumpul dengan tidak menggunakan masker toko atau unit usaha yang tidak mematuhi anjuran pencegahan Covid-19 hingga kegiatan keramaian dan berkumpul yang tidak memiliki izin.
“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka namun tetap melakukan protokol kesehatan. Misalnya sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran.
Yusran mengungkapkan bentuk pengawasan ke masyarakat agar mematuhi anjuran dalam perwali akan dikawal melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
Baca Juga: PSBB Berakhir, Makassar Terapkan Perwali Baru untuk Atur Protokol Kesehatan