Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran larangan memakirkan kendaraan dinas dan tamu di sekitar Balaikota. Surat edaran Nomor 550 tahun 2020 itu ditanda tangani Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf tertanggal 22 Mei 2020.
Yusran mengatakan hal itu sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan. Dengan tujuan menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika perparkiran di Balaikota.
Pihaknya menjelaskan, area parkir Balaikota hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon dua, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan. Kendaraan mereka akan ditempeli stiker sebagai penanda.
Sedangkan pegawai staf hingga tamu hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke tempat yang disiapkan.
Baca Juga: PSBB Berakhir, Sekolah di Kota Makassar Akan Segera Kembali Dibuka
Mereka tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraan di bahu Jalan Balaikota dan Slamet Riyadi atau sebelah barat kantor balaikota.
“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara. hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.
Terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. tahapan simulasi dan sosialisasi dimulai 27 Mei sampai 1 Mei 2020.
Dilanjutkan dengan penindakan yang berlaku efektif 2 Juni mendatang. penindakan berupa pengembokan terhadap kendaraan jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.
Sementara Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya siap memberi dukungan. Lahan parkir yang disiapkan untuk kendaraan roda dua berada di samping kantor Museum.
Sedangkan untuk mobil ada beberapa opsi, seperti parkiran Karebosi link dan Kanrerong, atau memanfaatkan lahan parkir kantor RRI.