Find Us On Social Media :
Ilustrasi mudik. (Tribunnews.com)

Masuki Arus Balik, Pemudik Nekat Tak Bersurat Izin Dilarang Kembali ke Jakarta

Prameswari Sasmita - Selasa, 26 Mei 2020 | 10:00 WIB

Sonora.ID - Mudik memang salah satu budaya masyarakat Indonesia yang sangat erat dengan Hari Raya, sehingga Pemerintah Pusat pun sudah sejak lama dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dahulu.

Meski demikian, karena sudah menjadi suatu budaya, banyak juga masyarakat yang nekat melakukan mudik dibanding harus menjaga kesehatan di tengah masa pandemi ini.

Penjagaan sudah dilakukan diberbagai titik, namun tetap saja masih banyak kendaraan yang lolos dan bisa mudik keluar dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Mudik, Paman Birin: Silaturahmi Bisa Lewat Mana Saja

Menanggapi tindakan nekat yang tidak mengikuti aturan pemerintah tersebut, Polri dan Pemprov DKI pun sudah siap menghadang arus balik pemudik.

Pihaknya dengan tegas akan menolak setiap pemudik yang tidak memiliki surat izin untuk kembali ke Ibu Kota.

Penyekatan ini nantinya akan dilakukan di 11 titik yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Outflow Sulsel Diprediksi Turun hingga 20,90 Persen