Bandung, Sonora.ID - Pada hari pertama bekerja setelah Idul Fitri ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung mencatat sebanyak 99% ASN Kota Bandung mematuhi jam kerja, baik yang bekerja dari rumah maupun di kantor.
Hanya 41 orang yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan, atau 0,27% dari total ASN Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, apa pun alasannya, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan harus mendapatkan sanksi. Ia pun meminta Kepala BKPP untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Taman Nasional Bunaken Sepi dari Pengunjung
“Saya sudah minta ke Pak Yayan (Kepala BKPP), apabila ada yang tanpa alasan mereka harus ditindaklanjuti,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (26/5/2020).
Merespon instruksi itu, Kepala BKPP Kota Bandung Yayan A. Brillyana menjelaskan, kalau pihaknya telah menelusuri nama-nama pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.
Melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absensi dan Presensi), BKPP mampu melacak pegawai yang tidak hadir tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Dermaga Bongkar Muat Jukung 16 Ilir Palembang Ditargetkan Selesai Akhir 2020
“Saya sudah cek satu-satu ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang 41 orang itu rata-rata datang ke kantor tapi mengisi absennya telat. Tapi walaupun demikian tetap saja kita memberikan hukuman yaitu dengan pengurangan tunjangan sebesar 3%,” ucap Yayan.