Find Us On Social Media :
Ingin Kembali Ke Jakarta, Begini Prosedure Mudah Mengurus SKIM (Tangkap Layar KompasTv)

Ingin Kembali Ke Jakarta, Begini Prosedur Mudah Mengurus SIKM

Alifia Astika - Rabu, 27 Mei 2020 | 14:55 WIB

Sonora.ID - Anda yang telah terlanjur pulang kampung atau mudik dan ingin kembali ke Jakarta nampaknya harus mengurus izin keluar masuk Ibukota.

Pasalnya Gubernur Anies Baswedan akan memperketat penjagaan di tiap sektor kepada masyarakat yang nekat kembali ke Jakarta.

Anies menuturkan bahwa para urban yang kembali Ke Jakarta dan tidak memiliki SKIM akan di genakan dua sanksi sekaligus.

Baca Juga: Pemeriksaa 'SIKM' Jakarta Akan Berlangsung Hingga 07 Juni 2020

Agar tidak terkena sanksi Anda harus membuat dan mengurus perizinan keluar masuk kota Jakarta.

Lalu bagaimana cara pembuatan SIKM agar dapat kembali ke Jakarta? Kepada Redaksi Sonora, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Aldi menuturkan tata cara pembuatan SIKM dengan singkat.

Anda hanya harus mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk mendapatkan SIKM.

Baca Juga: Sebelum Balik Jakarta, Khofifah Minta Perantau Asal Jatim 'Lulus' Observasi