Manado, Sonora.ID - Kota manado mulai membatasi lalu lintas keluar masuknya pelaku perjalanan yang ingin masuk dan keluar ke Kota Manado mulai Rabu (27/5/2020).
Sejumlah petugas di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea yang merupakan salah satu akses masuk ke Kota Manado telah mendirikan posko pemeriksaan guna melakukan pengecekan kelengkapan dokumen bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kota Manado.
Kepala Desa Bumi Nyiur Agus Panekenan mengatakan, merujuk pada petunjuk ketua gugus tugas Covid-19 Kota Manado yaitu Wali Kota Manado Vicky Lumentut, pemerintah akan membatasi akses masuk ke Kota Manado.
Baca Juga: Jadi Klaster Covid-19 di Sultra, Pemkot Manado Terapkan Rekayasa Pasar Pinasungkulan
Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah Manado.
Rencananya, pembatasan akses ini akan dilakukan di sejumlah titik terutama pintu masuk kota Manado dari berbagai arah seperti dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara serta Kota Tomohon.
"Akan diadakan cek poin di Kota Manado bagi warga di luar yang akan masuk ke Kota Manado," ucap Kepala Desa Bumi Nyiur, Agus Panekenan.
Disatu sisi, Walikota Manado Vicky Lumentut menjelaskan bagi warga luar Manado yang akan masuk ke wilayah Manado harus mengikuti beberapa persyaratan seperti pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban penggunaan masker serta membawa surat keterangan kesehatan rapid test dari otoritas kesehatan resmi.
"Semua pintu masuk ke Manado kita sepakat untuk kendalikan orang keluar masuk. Kami hanya memastikan siapa yang keluar masuk paling tidak cek suhu badannya dan pakai masker. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus," ucap Vicky Lumentut.
Pembatasan akses masuk dijadwalkan berlaku paling lambat 29 Mei 2020.
Kota Manado saat ini menjadi daerah dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Sulawesi Utara.
Baca Juga: 500 TKA China Diizinkan Masuk Sultra, Gubernur & DPRD Tak Tinggal Diam