Find Us On Social Media :
Garuda Indonesia imbau penumpang untuk perhatikan ketentuan izin keluar masuk DKI Jakarta (aviantren.com)

Garuda Indonesia Minta Calon Penumpang Perhatikan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Muhamad Alpian - Rabu, 27 Mei 2020 | 22:45 WIB

Sonora.ID - Maskapai Nasional Garuda Indonesia kembali menghimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama mengenai ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta. 

Hal tersebut disampaikan melalui Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku".

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan", jelas Irfan.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia akan terus memperketat protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini.

Baca Juga: Lagi, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara hinga 31 Mei 2020

Termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang, hal ini sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah.

Sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test  atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna  memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3.750 Penumpang Sejak Dibuka pada 7 Mei 2020