Sonora.ID - Dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19.
Polres Metro Bekasi memberikan keringan kepada pengguna kendaraan terkait perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) selama pandemi virus mematikan ini.
Dispensasi perpanjangan SIM ini berlaku sejak masa darurat Covid-19 berlangsung yakni 29 Februari hingga 29 Juni 2020.
Dalam keterangan yang dirilisnya, SIM pengguna kendaraan yang masa berlakunya telah habis mulai tanggal 23 Maret hingga 29 Juni 2020, dapat melakukan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Juni.
Begitu juga dengan pasien positif virus corona, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) juga mendapat bagian dari dispensasi tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Bangli Sulap Mobil SIM Keliling Jadi Layanan Kesehatan Covid-19
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusuf melalui kompas.com.
"Betul, untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM," kata Yusuf.
Meski mendapat dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari polisi.
Syarat tersebut adalah hanya untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan baru.
"Proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani karantina," jelas Yusuf.
Baca Juga: Covid-19, Polrestabes Palembang Pastikan SIM yang Mati Dimaklumi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya..."