Pekanbaru, Sonora.ID - Pembayaran insentif bagi tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19 di Kota Pekanbaru, hingga kini masih menunggu Peraturan Walikota (perwako).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Muhammad Amin mengatakan bahwa perwako tersebut masih tahap penyusunan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Sedang disusun, perlu penajaman. Kita tidak berani memberi (insentif) kalau tidak ada dasar hukum," ucapnya, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Bahan Pokok, Jokowi Siapkan 4 Skema Intensif Bagi Petani dan Nelayan
Dirinya mengatakan, untuk jumlah tenaga medis yang akan diberi insentif nanti adalah para medis yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan yang tergabung dalam tim gusus tugas penanganan Covid-19.
"Semua pegawai puskesmas kemungkinan dapat," ungkapnya.
Terkait besaran insentif sendiri, Amin membeberkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Nanti juga ada (yang ditanggung) dari provinsi dan pusat. Jadi kita koordinasikan dulu supaya tidak ada (tenaga medis) yang terdata dua kali," tutupnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Makassar Memantau Pelaksanaan PSBB Secara Intensif