Sonora.ID - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hingga tanggal 27 Mei 2020 malam, terdapat sebanyak 6.364 kendaraan.
Kendaraan tersebut termasuk kendaraan roda dua maupun roda empat, yang diputarbalikan karena tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam konferensi pers virtual, Syafrin memberikan contoh alasan yang sering digunakan masyarakat agar dapat masuk wilayah Jakarta adalah bekerja di luar Jakarta dan ingin kembali ke rumah di Jakarta.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, Pemprov Jabar Makin Perketat Perbatasan
Selain itu, menurut Syafrin saat ini kurang lebih sebanyak 1,7 hingga 1,8 juta orang tercatat keluar dari wilayah Jabodetabek.
Untuk mencegah mereka kembali masuk, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk Provinsi DKI Jakarta, yakni di 11 ruas jalan, 2 tol, 9 jalan arteri stasiun terminal, dan bandar udara.
Oleh karena itu, bagi warga yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta, harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk tersebut.
Baca Juga: Masuki Arus Balik, Pemudik Nekat Tak Bersurat Izin Dilarang Kembali ke Jakarta