Sonora.ID - Tahun Ajaran Baru sudah ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2020. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa siswa tidak diharuskan datang ke sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad melalui rilis resmi menjelaskan, mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas Hamid.
Baca Juga: PSBB Berakhir, Sekolah di Kota Makassar Akan Segera Kembali Dibuka
Nantinya, metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah akan dilaksanakan dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh.
Pembelajaran Jarak Jauh ini kemudian dibagi menjadi dua pendekatan, yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan dan luar jaringan.
"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.
Baca Juga: Soal 'New Normal Life' Pemprov Makassar Tunggu Kebijakan Pusat