Find Us On Social Media :
Kementerian Perhubungan RI meminta kepada seluruh instansi di Pelabuhan Makassar agar melakukan monitoring dan pengawasan arus balik setelah ada kemungkinan dibukanya angkutan laut pada 7 Juni nanti untuk menghidupkan kembali perekonomian, khususnya di Makassar. (Sonora.ID/Dian Mega)

Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Pengawasan di Pelabuhan Makassar

Dian Mega Safitri - Jumat, 29 Mei 2020 | 16:05 WIB

Makassar, Sonora.IDKementerian Perhubungan RI meminta kepada seluruh instansi di Pelabuhan Makassar agar melakukan monitoring dan pengawasan arus balik setelah ada kemungkinan dibukanya angkutan laut pada 7 Juni nanti untuk menghidupkan kembali perekonomian, khususnya di Makassar.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan Rapat Pembahasan Kesiapan Antisipasi Pembatasan Perjalanan Arus Balik dan Protokol Covid Rapid Test/PCR Swab bagi Penumpang Angkutan Laut di Pelabuhan Utama Makassar.

Selain melakukan monitoring, Wisnu juga meminta agar dilakukan antisipasi untuk New Normal yang dianjurkan Pemerintah guna mengendalikan transmisi Covid-19. Caranya dengan mengatur ketat tempat-tempat yang rentan berkumpulnya orang.

"Termasuk pada sektor angkutan laut dengan memerhatikan protokol Covid-19 mulai dari menjaga kebersihan, memakai masker, serta physical dan social distancing,"ujar Wisnu.

Baca Juga: Tolak Isolasi, Satu Pasien Positif Covid-19 di Manado di Jemput Paksa Satpol PP

Menurutnya, Kementerian Perhubungan harus mengikutsertakan PT PELNI, berkaitan dengan penyediaan tiket angkutan laut untuk menegakkan aturan protokol Covid-19.

“Dimana penumpang harus melengkapi syarat-syarat seperti adanya surat kesehatan bebas Covid-19 dari rapid test, PCR/Swab test dan syarat lain yang telah ditetapkan dari pelabuhan asal baik dari luar Makassar ataupun dari Makassar. Kalau syaratnya tidak lengkap, maka bisa tidak dilayani untuk memudahkan pengawasan di pelabuhan,” terangnya.

Wisnu juga menuturkan, saat ini sudah ada aturan baru yang menyebutkan bahwa rapid test berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Setelah lewat harinya bisa dilakukan tes lagi.

Selama ini lanjut dia, telah terbentuk dan aktif bertugas Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut Sulsel untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum perjalanan orang dengan transportasi laut yang telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di 15 pelabuhan di seluruh wilayah Sulsel, termasuk pelabuhan rakyat seperti Paotere dan Kayu Bangkoa dengan kontribusi yang besar dan selalu bekerja sama dengan baik.

“Jangan kaget setelah 7 Juni 2020, mulai penerapan New Normal dan yakin semua pelabuhan di Sulsel telah menyiapkan pengawasan dan pengendalian sesuai protokol Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Rasio Penularan Masih Tinggi, Pj Wali Kota Makassar: Belum Bisa Terapkan New Normal

Dia juga meminta agar penjualan tiket kapal tetap 50% dan agar selalu menerapkan physical dan social distancing.

Selanjutnya kata Wisnu, akan ada penerbitan Surat Izin Keluar Masuk ke wilayah tertentu seperti yang sudah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta dan Bali.

“Diharapkan ekonomi bisa kembali tumbuh di masa Pandemi Covid-19 dengan dibukanya transportasi laut secara bertahap, dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19 dengan era baru New Normal,” tutupnya.