Find Us On Social Media :
Ibadah di ditempat keagaamaan sudah mulai diperbolehkan (Kompas.com)

Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Belum Bisa Terlaksana dalam Waktu Dekat

Fernando Oktareza - Jumat, 29 Mei 2020 | 20:15 WIB

Palembang, Sonora.ID – Kegiatan keagamaan yang dilakukan secara berjamaah di rumah-rumah ibadah di Kota Palembang secara bertahap mulai diperbolehkan, namun tidak dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Walikota Palembang bidang Keagamaan yang juga menjabat Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah, Jum’at (29/05/2020).

“Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya mempertimbangkan penyebaran kasus Covid-19 di setiap wilayah,” katanya.

Baca Juga: Warga Harapkan Pemerintah Tetap Terapkan Pemeriksaan Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, saat ini pihaknya, masih mempertimbangkan status Palembang yang masih zona merah sehingga kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, saat ini Palembang juga masih fokus dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palembang yang saat ini angkanya terus merangkak naik.

“Memang ada kota-kota yang tidak terpapar virus, berbeda dengan Palembang karena masih rawan bila harus melakukan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak,” katanya.

Baca Juga: Imbas Pandemi, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Ulu Siau Menurun