Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan memutuskan untuk membatasi pelaksanaan tes Covid-19. Hal tersebut dilakukan lantaran mengingat keterbatasan alat pendeteksi atau rapid tes.
Warga yang ingin memastikan apakah terinfeksi atau tidak, akan diarahkan melakukan pemeriksaan secara mandiri. Dimana biayanya diketahui mencapai 2 juta rupiah.
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin mengatakan pemeriksaan dalam tanggungan pemerintah saat ini dibatasi hanya untuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
Baca Juga: Kalimantan Selatan Peringkat Kedua Tertinggi Kasus Baru Covid-19
Mereka diantaranya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP).
Termasuk juga orang tanpa gejala (OTG) pasca isolasi mandiri selama 14 hari. Pemeriksaan dibatasi pada kelompok ini karena minimnya alat rapid test.
"Masih ada (pemeriksaan) tapi khusus untuk ODP, PDP, OTG, atau kontak dengan positif Covid-19. Bukan untuk yang lainnya. Bukan umum yang hanya mau kontrol-kontrol. Untuk masyarakat umum tapi ada indikasi, bukan sembarangan bilang mauka berangkat lalu mau periksa, tidak,” jelas Naisyah, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Gelar Pasar Tani, Pemprov Bali Bantu Pasarkan Produk Pertanian Lokal