Sonora.ID - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran no 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut bukan hanya berdasarkan status zona yg berlaku di daerahnya.
Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah dengan menunjukkan surat keterangan aman covid dari ketua gugus tugas provinsi atau kabupaten kota atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya.
Baca Juga: Bangkitkan Roda Ekonomi Pariwisata Daerah, Pejabat Wali Kota Makassar Dukung Objek Wisata Lantenbung
Dan surat keterangan tersebut akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yg telah ditetapkan.
"Rumah ibadah yg dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yg berdasarkan fakta lapangan serta angka error' dan angka RT berada di kawasan atau lingkungan yg aman dari covid-19," tutur Fachrul Razi saat conferensi Press berlangsung di Graha BNPB, Jakarta Timur.
Baca Juga: Awas! Ke Pasar di Kota Banjarmasin Tanpa Masker Siap-Siap Diusir