Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang merelokasi sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Lemabang.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka memberi jarak antar pedagang saat berjualan.
Salah seorang pedagang yang direlokasi, Arifin memberikan apresiasi terhadap alasan pemerintah untuk menerapkan social dan physical distancing.
Tapi, lanjut Arifin, jarak yang dibuat tersebut, adalah antara pedagang satu dengan yang lain.
Baca Juga: PSBB Tahap I, Warga Kota Palembang Saling Mengingatkan Untuk Patuhi Aturan Pemerintah
"Yang pembeli, ya tidak jaga jarak. Masih berdekatan itulah," ungkap pria yang akrab disapa Pakdhe tersebut, saat diwawancarai radio, Jumat (29/5).
Menurut Pakdhe, tidak ada dampak signifikan dari pemberian jarak ke pedagang oleh pemerintah kota.
"Gak ada perubahan," ujarnya.
Secara spesifik, Pakdhe memberikan gambaran, bahwa antar pedagang diberi jarak oleh pemerintah, tapi antar pembeli melakukan hal yang sebaliknya.
"Sama saja namanya," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19 di DIY, PMI Pusat Lakukan Monitoring