Find Us On Social Media :
Foto: Joni Martinus - VP Public Relations KAI ()

Kereta Api Indonesia Perpanjang Pengoperasian KLB Hingga 7 Juni  

Indra Gunawan - Minggu, 31 Mei 2020 | 08:30 WIB

 

Jakarta, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya yang hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.

“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Sabtu (30/5/2020), Joni menerangkan bahwa perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

Baca Juga: PT KAI Mulai Operasikan KA Luar Biasa, Cek Disini Syarat dan Ketentuannya

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Mulai 1 Juni, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lebih dari 100.000 Tiket Perjalanan Kereta Dibatalkan di DAOP 2 Bandung

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.