Find Us On Social Media :
Hoaks Denda Tidak Menggunakan Masker ( https://www.kominfo.go.id/)

Hoaks Denda Bagi yang Tidak Menggunakan Masker dan Tips Menggunakan yang Benar

Iyeng Veda - Selasa, 2 Juni 2020 | 19:10 WIB

Semarang, Sonora.ID - Pada pertengahan Mei lalu beredar pesan broadcast melalui aplikasi Whatsapp terkait operasi masker di sejumlah jalan protokol Kota Semarang.

Dalam pesan tersebut, perihal adanya operasi masker oleh tim gabungan dari TNI-Polri di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Jalan Mataram, Semarang Selatan, dan jalan besar lainnya.

Apabila tidak menggunakan masker saat melintas di beberapa ruas jalan tersebut, maka tim gabungan, akan memberi denda sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Kembali Kirim 120 Ribu Masker, Risma: BIN Bantu Selesaikan Covid-19 di Surabaya

Mengkonfirmasi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan bahwa pesan berantai itu tidak benar.

Ia menambahkan, sejauh ini ada pengecekan penggunaan masker bagi pengendara memang dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.

Dengan demikian, klaim bahwa adanya denda sebesar Rp 300 ribu bagi pengendara yang tak pakai masker adalah salah.

Pihak kepolosian menegaskan informasi yang beredar adalah hoaks. Disisi lain penggunaan masker memang sangat penting, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Baca Juga: Kemenkes Kirim Ribuan Baju Hazmat dan Masker KN95 ke Surabaya