Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengizinkan 15 daerah Zona Biru (Level 2) untuk menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 1 Juni 2020.
Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.
"Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami" kata Ridwan Kamil saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2020, 15 Daerah di Jabar Akan Mulai Berlakukan 'AKB'
Gubernur mengatakan, dalam AKB di 15 kabupaten/kota terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.
Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Gubernur mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.
Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.
Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian.
Baca Juga: Sambut Era 'New Normal', Begini Aturan Kesehatan di Perhotelan