Palembang, Sonora.ID - Terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah berjalan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal kepada Sonora mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di posko-posko khususnya yang berada di luar kota, sudah berjalan sejak 1 bulan lalu, sementara yang di dalam kota dilakukan penambahan sebanyak 7 posko.
“7 posko di titik kota antara lain di Basuki Rahmat, Trakindo, Cinde, M. Isa, Patrajaya, Demang L. Daun, Flyover seberang Ulu,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Posko-posko tersebut lebih menitik beratkan kepada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perwali no.14 tahun 2020. Dalam PSBB ada enam jenis kegiatan yang dibatasi, termasuk salah satunya pergerakan barang dan orang yang menggunakan moda transportasi.
Baca Juga: PSBB Tahap I, Warga Kota Palembang Saling Mengingatkan Untuk Patuhi Aturan Pemerintah
“jadi moda transportasi yang diatur baik jumlah penumpang harus 50% beserta konfigurasinya, kendaraan roda dua harus membawa satu alamat yang sasma, untuk roda dua online hanya mengantar barang, untuk roda empat konfugurasi dan jumlah penumpang sampai 50%,” ujarnya.
Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi.