Palembang, Sonora.ID - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di kota Palembang memiliki landasan hukum yaitu perwali No.11 tahun 2020.
Selama PSBB di Kota Palembang berlangsung, seluruh toko hanya beroperasi selama 5 jam per harinya.
kepala Sat. Pol. PP. kota Palembang G.A. Putra Jaya mengatakan bahwa dengan perwali tersebut pihaknya akan merazia tempat tempat seperti pasar, pusat perbelanjaan, asset daerah dan lain sebagainya dalam rangka menegakkan perwali tersebut.
”Mengacu perwali, yang tidak memakai masker, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberi sanksi, sanksi mulai dari teguran, tertulis dan sanksi social, menggunakan rompi dan diminta membersihkan fasilitas umum,” ujarnya kepada Sonora Palembang Selasa (2/6/2020).
Jumlah pelanggar yang mendapat sanksi, sejak pertama kali PSBB diberlakukan rata rata 30 orang perhari. Mengenani pemberlakuan jam malam, dirinya mengatakan bahwa belum diberlakukan, terkecuali usaha usaha yang bergerak di sector kesehatan, pangan, telekomunikasi, pelayanan masyarakat termasuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan.
“Toko-toko di luar 11 sektor tadi diperbolehkan beroperasi 5 jam, mulai dari buka toko, kita perbolehkan buka 5 jam,” ujarnya.