Find Us On Social Media :
Anies Baswedan (Tangkap Layar)

Tak Perpanjang PSBB, Anies Baswedan Gencar Terapkan PSBL di Zona Merah

Alifia Astika - Rabu, 3 Juni 2020 | 12:00 WIB

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar per 4 Juni 2020.

Meski begitu Anies Baswedan lantas tak tinggal diam karena angka kasus positif Covid-19 di Jakarta masih tergolong tinggi.

Anies Baswedan kini mulai gencar dalam menerapkan PSBL atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal.

Baca Juga: Petugas Terapkan Sanksi Tipiring bagi Pelanggar PSBB Kota Palembang

Perubahan lingkup zonasi ini dilakukan karena belakangan Jakarta telah dianggap landai kasus positif Covid-19 meski masih dikatagorikan tinggi angkanya.

Nantinya PSBL ini akan diberlakukan secara menyeluruh di kawasan RT hingga RW dibeberapa kawasan yang tergolong Zona Merah.

Senin (1/6) kemarin, Anies sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Baca Juga: 'Remon' Sang Bayi Lutung Menggemaskan, Yang Populasinya Hampir Punah di Bandung Zoo Garden

Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.