Find Us On Social Media :
Pemkab Malang menerapkan aturan baru tentang pedoman berkunjung di pusat perbelanjaan seperti pasar guna mencegah penularan COVID-19 di tempat keramaian saat pemberlakuan new normal. ()

Aturan Berkunjung di Pasar Tradisional Kabupaten Malang Selama New Normal

Magdalena Lucia Tiara Putri - Rabu, 3 Juni 2020 | 14:20 WIB

Malang, Sonora.ID - Pemkab Malang menerapkan aturan baru tentang pedoman berkunjung di pusat perbelanjaan seperti pasar guna mencegah penularan COVID-19 di tempat keramaian saat pemberlakuan new normal.

Menurut Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, pasar harus menerapkan protokol kesehatan. Skemanya ada di satu pintu masuk, dan satu pintu keluar.

Protokol kesehatan juga harus diterapkan pengunjung dan pedagang pasar. Syarat agar dapat melakukan aktivitas jual beli pasar harus memakai masker, cuci tangan dan dilakukan cek suhu tubuh, memakai sarung tangan agar pedagang juga aman saat melayani pembeli.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Malang Bahas 4 Rancangan Peraturan Umum Daerah

Wahyu menyarankan pedagang tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli sarung tangan layaknya tenaga medis di rumah sakit.

Untuk program ganjil genap, Wahyu menerangkan menyerahkan teknis kebijakan kepada UPT pasar masing-masing.

Teknisnya juga diatur dari UPT pasar, karena jumlah kapasitas pasar yang diperkenankan cuma 50 persen.

Baca Juga: Segera Berlaku, Berikut Poin Penting PSBB Malang Raya yang Wajib Diketahui

Terkait pengawasan diterapkannya protokol kesehatan di pasar, Wahyu meminta Dinas Perindustrian Kabupaten Malang agar rajin melakukan patroli di seluruh pasar secara berkala dan jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi.