Palembang, Sonora.ID - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang telah berakhir pada Selasa (2/6).
Selama 14 hari, pemerintah kota memberlakukan PSBB untuk menekan angka kasus covid-19 di wilayah tersebut.
Payung hukum yang digunakan pemerintah kota adalah peraturan Wali Kota PSBB.
Baca Juga: Petugas Terapkan Sanksi Tipiring bagi Pelanggar PSBB Kota Palembang
Menurut wali kota Palembang H. Harnojoyo, Selasa (2/6) sore, secara otomatis kota Palembang memperpanjang penerapan PSBB.
Saat ini, kota Palembang berada pada masa penerapan PSBB jilid 2 selama 14 hari ke depan.
Penerapannya diperkuat dengan surat pemberitahuan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Sumsel tentang perpanjangan PSBB Kota Palembang.
Baca Juga: Selama PSBB, Toko di Kota Palembang Hanya Beroperasi 5 Jam